Struktur Organisasi

TRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA DALAM
KECAMATAN ALAS, KABUPATEN SUMBAWA

Struktur organisasi Desa Dalam disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

I. PIMPINAN DESA

JabatanNama PejabatTugas Pokok dan Fungsi Utama
Kepala Desa(Isi Nama Kades Saat Ini)Pemimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksana pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sekretaris Desa(Isi Nama Sekdes Saat Ini)Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan (surat-menyurat, arsip), merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, dan mengelola keuangan desa.

II. PELAKSANA TEKNIS (Kaur dan Kasi)

Pelaksana Teknis bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional.

A. Pelaksana Teknis Urusan (Kaur)

Kaur bertugas dalam ranah administrasi dan pelayanan internal kantor desa.

JabatanNama PejabatTugas Pokok dan Fungsi Utama
Kepala Urusan Tata Usaha & Umum (Kaur TU & Umum)(Isi Nama Pejabat)Melaksanakan tata naskah dinas, arsip, pelayanan administrasi umum, dan penataan kepegawaian.
Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)(Isi Nama Pejabat)Melaksanakan penatausahaan keuangan desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes), pembukuan, dan pertanggungjawaban.
Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan)(Isi Nama Pejabat)Mengoordinasikan penyusunan rencana pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes), serta kegiatan pengadaan dan inventarisasi aset desa.

B. Pelaksana Teknis Seksi (Kasi)

Kasi bertugas dalam ranah pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelaksanaan program di lapangan.

JabatanNama PejabatTugas Pokok dan Fungsi Utama
Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)(Isi Nama Pejabat)Melaksanakan administrasi kependudukan, penataan wilayah, pembinaan kelembagaan masyarakat, dan penetapan peraturan desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan)(Isi Nama Pejabat)Melaksanakan pembangunan sarana prasarana, melaksanakan program sosial (BLT, Bansos), dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan)(Isi Nama Pejabat)Melaksanakan tugas pelayanan masyarakat (pengurusan surat), pendokumentasian dan pengelolaan informasi, serta pemberdayaan masyarakat.

III. PELAKSANA KEWILAYAHAN (Kepala Dusun)

Kepala Dusun (Kadus) adalah ujung tombak pemerintahan desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam wilayah kerjanya (dusun).

JabatanNama PejabatTugas Pokok dan Fungsi Utama
Kepala Dusun I(Isi Nama Kadus 1)Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayahnya, menggerakkan partisipasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan di dusun.
Kepala Dusun II(Isi Nama Kadus 2)Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayahnya, menggerakkan partisipasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan di dusun.
Kepala Dusun III(Isi Nama Kadus 3)Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayahnya, menggerakkan partisipasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan di dusun.
Dst.(Isi Nama Kadus Berikutnya)...

Tips untuk Website:

  1. Gunakan Bagan/Diagram: Selain tabel, tampilkan struktur ini dalam bentuk bagan (chart) visual agar lebih mudah dipahami.

  2. Sertakan Foto: Lampirkan foto setiap pejabat di sebelah namanya untuk meningkatkan transparansi dan kedekatan dengan masyarakat.

  3. Perbarui Berkala: Pastikan nama-nama pejabat selalu diperbarui jika ada pergantian.

Setelah Anda mengisi nama-nama tersebut, kita bisa melanjutkan ke konten berikutnya seperti Data Demografi atau Potensi Desa!


Dapatkan full source code Asli
LINK TERKAIT