
Struktur organisasi Desa Dalam disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
| Jabatan | Nama Pejabat | Tugas Pokok dan Fungsi Utama |
| Kepala Desa | (Isi Nama Kades Saat Ini) | Pemimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksana pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. |
| Sekretaris Desa | (Isi Nama Sekdes Saat Ini) | Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan (surat-menyurat, arsip), merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, dan mengelola keuangan desa. |
Pelaksana Teknis bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional.
Kaur bertugas dalam ranah administrasi dan pelayanan internal kantor desa.
| Jabatan | Nama Pejabat | Tugas Pokok dan Fungsi Utama |
| Kepala Urusan Tata Usaha & Umum (Kaur TU & Umum) | (Isi Nama Pejabat) | Melaksanakan tata naskah dinas, arsip, pelayanan administrasi umum, dan penataan kepegawaian. |
| Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) | (Isi Nama Pejabat) | Melaksanakan penatausahaan keuangan desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes), pembukuan, dan pertanggungjawaban. |
| Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) | (Isi Nama Pejabat) | Mengoordinasikan penyusunan rencana pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes), serta kegiatan pengadaan dan inventarisasi aset desa. |
Kasi bertugas dalam ranah pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelaksanaan program di lapangan.
| Jabatan | Nama Pejabat | Tugas Pokok dan Fungsi Utama |
| Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan) | (Isi Nama Pejabat) | Melaksanakan administrasi kependudukan, penataan wilayah, pembinaan kelembagaan masyarakat, dan penetapan peraturan desa. |
| Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan) | (Isi Nama Pejabat) | Melaksanakan pembangunan sarana prasarana, melaksanakan program sosial (BLT, Bansos), dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. |
| Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan) | (Isi Nama Pejabat) | Melaksanakan tugas pelayanan masyarakat (pengurusan surat), pendokumentasian dan pengelolaan informasi, serta pemberdayaan masyarakat. |
Kepala Dusun (Kadus) adalah ujung tombak pemerintahan desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam wilayah kerjanya (dusun).
| Jabatan | Nama Pejabat | Tugas Pokok dan Fungsi Utama |
| Kepala Dusun I | (Isi Nama Kadus 1) | Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayahnya, menggerakkan partisipasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan di dusun. |
| Kepala Dusun II | (Isi Nama Kadus 2) | Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayahnya, menggerakkan partisipasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan di dusun. |
| Kepala Dusun III | (Isi Nama Kadus 3) | Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayahnya, menggerakkan partisipasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan di dusun. |
| Dst. | (Isi Nama Kadus Berikutnya) | ... |
Tips untuk Website:
Gunakan Bagan/Diagram: Selain tabel, tampilkan struktur ini dalam bentuk bagan (chart) visual agar lebih mudah dipahami.
Sertakan Foto: Lampirkan foto setiap pejabat di sebelah namanya untuk meningkatkan transparansi dan kedekatan dengan masyarakat.
Perbarui Berkala: Pastikan nama-nama pejabat selalu diperbarui jika ada pergantian.
Setelah Anda mengisi nama-nama tersebut, kita bisa melanjutkan ke konten berikutnya seperti Data Demografi atau Potensi Desa!